Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan mengatakan, untuk pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini hanya membayar Rp150 ribu per bidang.
Untuk warga yang dipungut sampai jutaan rupiah, hal itu karena pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau alas hak (akta jual beli, akta waris, ataupun pembagian hak bersama, atau akta hibah).
“Itu yang bayar Rp 2-3 juta karena untuk pembuatan alas hak sebelum membuat sertifikat. Ini karena masyarakat yang datang untuk membuat sertifikat PTSL hanya membawa KTP dan SPPT,” katanya.
“Ini agar jangan sampai nanti ada sertifikat tanah yang sudah jadi tapi bermasalah di kemudian hari,” kata Heri Kurniawan.
Heri mengungkapkan, pihak pemerintah Desa diberi waktu oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tiga hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, baik administrasi maupun keuangan.
“Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan administrasi maupun keuangan (pengembalian uang ke warga),” tandasnya.