Korban Abdurahman, yang ikut dihadirkan dalam rilis tersebut menyampaikan telah menyerahkan uang tersebut ke tersangka dan sudah mengikutinya pelatihan tiga bulan. Namun sampai sekarang belum terealisasi pemberangkatan ke Jepang.
“Dijanjikan tiga bulan berangkat, dengan membayar Rp 50 juta. Ini DP dulu Rp 22,5 juta, uang hasil pinjam dari Bank. Dijanjikan kerja di Jepang, di perkebunan dengan gaji Rp 20 juta sebulan,” tuturnya.
Sementara, tersangka mengaku menjalankan bisnis ini dua tahun. Pihaknya berdalih baru memberangkatkan 20 orang dan sudah mengantongi ijin LPK dari pemerintah kabupaten setempat.
“Ke Jepang karena sudah ada kerjasama dengan saya yang ada di Jakarta. Baru kali ini 20 orang. Saya belum pernah ke Jepang,” tandasnya.