BREBES – Sebanyak 20 Pegawai Negeri di Kabupaten Brebes mengajukan perceraian. Mereka adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Brebes.
Para ASN ini mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Brebes dengan berbagai alasan.
Berdasarkan data dari BKPSDM Brebes, jumlah PNS maupun PPPK di Brebes yang mengajukan cerai sebanyak 20 orang sejak Januari hingga akhir Juli 2025 ini.
Kepala Bidang Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Brebes Januar Andrian mengatakan, ada 20 ASN yang terdiri dari PNS maupun PPPK yang mengajukan cerai itu hampir rata-rata tiap tahunnya yang paling banyak perempuan.
“Tapi kalau untuk semester pertama tahun ini hampir rata. Namun, masih banyak perempuan yang paling banyak yang mengusulkan cerai ke BKPSDMD,” katanya, Jumat 25 Juli 2025.
Dia menerangkan, untuk data dari BKPSDMD Kabupaten Brebes setiap tahunnya jumlah PNS ataupun PPPK yang mengajukan perceraian mengalami kenaikan. Pada 2023 lalu, total ada 27 SK (orang) dan 2024 sebanyak 30 SK (orang).
“Sedangkan tahun 2025 yang sudah dalam proses (perceraian) sebanyak dua puluh orang. Itu periode Januari-Juli,” jelasnya.
Dia menyebutkan, ada ASN yang diangkat pada 2023 lalu dan mengajukan cerai pada 2024. Namun untuk ASN yang diangkat tahun 2025 hingga saat ini belum ada yang mengajukan perceraian. Dia mengungkapkan bahwa penyebab pengajuan cerai salah satunya karena adanya perselisihan dan pisah rumah.
“Perselisihan dan sudah pisah rumah menjadi salah satu alasannya,” pungkasnya.