Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Kasus Dibongkar Kepolisian Federal Australia

Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, serta diduga terlibat dalam pornografi dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 13 Maret 2025 sore.

Agus mengungkapkan, sidang etik AKBP Fajar akan digelar Senin 17 Maret 2025 pekan depan, dengan korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk tiga korban anak, manajer hotel, personel Polda NTT, serta ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan.

AKBP Fajar sebelumnya ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada Kamis 20 Februari 2025.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba, sementara penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT mengonfirmasi keterlibatannya dalam pencabulan anak di bawah umur.

Lebih dari itu, Fajar diduga merekam aksi pencabulannya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Kepolisian Federal Australia (AFP), yang kemudian berkoordinasi dengan Polri.