Geruduk Kantor Dewan, 1.485 Pegawai Puskesmas dan RSUD di Brebes Minta Diangkat Jadi ASN

Demo Nakes Brebes
Nakes dan non nakes mendatangi Kantor DPRD Brebes mendesak pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Istimewa)

Munculnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tenteng ASN menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Puskesmas. Dalam ketentuannya mengatur tentang penataan non ASN yang harus dituntaskan pada 2024 kemarin.

“Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Dimana nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN,” jelasnya.

“Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir PPPK,” sambung dia.

Lebih lanjut Suhartono menyampaikan, dengan adanya Keputusan MENPAN RB Nomor 347 harapannya seluruh honorer 38 BLUD Puskesmas, RS dan UPT Kesehatan bisa mendaftar dan berpeluang diangkat P3K.

Upaya tersebut, juga sudah disampaikan ke Komisi I dan IV DPRD Brebes termasuk Kepala BKPSDMD dan Dinkes Brebes.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Yulia Hendrawati mengungkapkan, pihaknya akan mengakomodir keresahan ribuan tenaga honorer tersebut. Pihaknya hanya pelaksana regulasi, ketentuan dan UU dari pemerintah pusat yang bertugas di daerah.

“Terkait pertanyaan kejelasan nasib dan status honorer R4 ini, kami akan bersurat resmi ke BKN dan KemenPAN RB untuk meminta petunjuk dan arahan,” ungkap Yulia.