Harga Emas Antam Stagnan di Rp 3 Juta, Waktunya Jual atau Tahan?

Harga Emas Antam Stagnan di Bawah Rp 3 Juta Per Gram

JAKARTA – Pada akhir pekan ini, khususnya menjelang momen persiapan Lebaran, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami stagnasi. Hal ini membuat para investor merasa khawatir karena harga logam mulia tersebut terpantau “mengerem” tepat di bawah level psikologis Rp 3 juta per gram.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Logam Mulia, pada hari Minggu (15/3/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram tetap stabil di angka Rp 2.997.000. Angka ini tidak berubah sama sekali dari perdagangan hari Sabtu (14/3/2026) kemarin.

Bagi Anda yang ingin mencairkan emas untuk tambahan modal Lebaran, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah selisih harga jual dan beli (spread). Pada hari ini, harga beli kembali (buyback) Antam ditetapkan sebesar Rp 2.749.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 248.000 antara harga beli dan harga jual.

Jika Anda baru saja membeli emas dan langsung menjualnya saat ini, maka kemungkinan besar Anda akan mengalami kerugian. Namun, jika emas tersebut merupakan simpanan lama, Anda mungkin sudah mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam pada hari Minggu, 15 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.548.500
  • 1 gram: Rp 2.997.000
  • 2 gram: Rp 5.934.000
  • 3 gram: Rp 8.876.000
  • 5 gram: Rp 14.760.000
  • 10 gram: Rp 29.465.000
  • 25 gram: Rp 73.537.000
  • 50 gram: Rp 146.995.000
  • 100 gram: Rp 293.912.000
  • 250 gram: Rp 734.515.000
  • 500 gram: Rp 1.468.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.937.600.000

Perhatikan Potongan Pajak Saat Transaksi Emas

Salah satu hal yang sering dilupakan oleh investor pemula adalah adanya potongan pajak dalam setiap transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian atau penjualan emas Antam memiliki kewajiban pajak tertentu:

  • Membeli Emas: Investor harus menyediakan dana ekstra untuk pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45% (jika memiliki NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
  • Menjual Emas (Buyback): Jika emas yang dilelang bernilai lebih dari Rp 10 juta, uang yang diterima akan dipotong sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).

Dengan adanya aturan pajak ini, investor perlu mempertimbangkan biaya tambahan saat melakukan transaksi emas.

Apakah Menahan Emas Sampai Rp 3 Juta Atau Mencairkannya Hari Ini?

Keputusan untuk menahan emas hingga harga mencapai Rp 3 juta atau segera mencairkannya hari ini sangat bergantung pada strategi dan situasi keuangan masing-masing investor. Jika harga emas benar-benar melonjak, maka keuntungan bisa sangat besar. Namun, risiko juga bisa meningkat jika harga tidak sesuai harapan.

Dengan begitu, investor perlu memantau perkembangan harga secara berkala dan memperhitungkan segala kemungkinan sebelum mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *