Manja menjelaskan bahwa jumlah pengantar calon di halaman kantor KPU dibatasi maksimal 100 orang. Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Manja menekankan pentingnya bagi pasangan calon untuk memberitahu KPU terlebih dahulu saat akan mendaftar dan memastikan kelengkapan persyaratan.
“Kami tidak akan menerima pendaftaran jika salah satu pimpinan partai pengusung tidak hadir, kecuali jika ada pemberitahuan sebelumnya,” tegas Manja.