JAKARTA – Pemerintah dan DPR mengizinkan investor menguasai lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui UU IKN yang baru direvisi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perpanjangan Hak Guna Usaha diberikan dalam dua siklus. Pertama, paling lama 95 tahun. Kedua, paling lama 190 tahun.
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari menilai Undang-Undang IKN malah menjadi undang-undang sentral atau utama.
Menurut Feri ada banyak prinsip di UUD 1945 yang dilanggar oleh UU IKN seperti soal prinsip kekeluargaan di dalam ekonomi.
“Banyak prinsip di UUD 1945 yang dilanggar oleh Undang-Undang IKN. Contohnya soal prinsip kekeluargaan di dalam ekonomi, kalau dilihat ini dilanggar” kata Feri Amsari kepada awak media, Jumat, 6 Oktober 2023.
“Tidak ada prinsip-prinsip kekeluargaan diselenggarakan di UU IKN, semua mau diterabas,” jelas Feri Amsari.
Respon (1)
Komentar ditutup.