Dia melanjutkan, korban adalah Beni Hardionto Nur Anwar, seorang guru SDN Tanjung 01, Brebes. Saat itu tersangka Warso mengemudikan mobil pikap melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di ruas Jalan Raya Pantura tepatnya di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, sekitar pukul 12.30 WIB, secara mendadak memotong untuk putar balik.
“Mobil pikap itu hendak masuk ke jalan dari arah timur ke barat tanpa memastikan kendaraan lain di samping kanannya maupun belakangnya benar-benar lengang,” jelasnya.
Di saat bersamaan, lanjut Nugroho Tanjung, di belakang dari lajur sebelah kanan jalur untuk mendahului (jalur cepat) melaju sepeda motor Vario yang dikendarai saksi korban Beni Hardianto Nur Anwar dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
Karena jarak terlalu dekat, korban Beni Hardionto Nur Anwar tidak bisa menghindari sehingga langsung menabrak bagian depan mobil pikap.
Beni Hardionto Nur Anwar terjatuh dan mengalami patah tulang bahu sebelah kanan. Setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), penyidik polisi lalu lintas menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Brebes.