“Persyaratan RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban telah pulih pada keadaan semula akibat kecelakaan tersebut,” kata dia.
“Kemudian, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka telah memberikan biaya pengobatan serta biaya perbaikan sepeda motor kepada korban,” jelasnya.
Dia menuturkan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan RJ menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum.
Utamanya dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercedarai oleh rasa ketidakadilan.
Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Bahwa pemberian RJ ini merupakan penyelesaian RJ yang keenam oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tahun 2024.