Penolakan Terhadap Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyampaikan pandangan terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton sabu. Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara selektif dan dengan pertimbangan mendalam mengenai peran serta tingkat kesalahan terdakwa.
Rizki menekankan bahwa wilayah Kepulauan Riau, yang merupakan daerah perbatasan, sangat rentan terhadap penyelundupan narkotika. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Namun, ia juga menegaskan bahwa ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.
“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara ABK Fandi, Rizki menilai bahwa majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan. Jika Fandi bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati.
Rizki Faisal juga berencana untuk mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi selama masa reses. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tetap terpenuhi. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Narkoba yang Menghebohkan
Kasus penyelundupan dua ton sabu di Kapal Sea Dragon menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yaitu sebanyak 1.995.130 gram sabu. Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap oleh aparat di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Mei 2025 silam.
Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi mengaku hanya bekerja selama tiga hari sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap. Ia menyebut pekerjaan tersebut diambil demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Di persidangan, Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Saat tuntutan pidana mati dibacakan, suasana sidang berubah haru. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga.
Keluarga Berharap Keputusan yang Adil
Ibu Fandi, Nirwana, meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Menurutnya, Fandi hanya menjadi korban dalam perkara besar ini. Nirwana mengungkapkan bahwa Fandi dikenal sebagai anak penurut dan terbuka kepada keluarga. Ia menceritakan bahwa Fandi meminta pendapatnya sebelum menerima tawaran kerja di kapal asal Thailand.
Selama bekerja di kapal tersebut, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi. Menurut pengakuan Fandi, ia tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut hingga penangkapan.
Nirwana juga sempat mempertanyakan mengapa anaknya tidak membuka muatan tersebut. Namun, menurut pengakuan Fandi, hal itu tidak mungkin dilakukan karena jika abang membuka sendiri, jelas akan dibuang ke laut.
Persidangan yang Penuh Emosi
Pengacara Fandi, Hotman Paris, menyebut bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 13 Mei 2025. Pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpangi Fandi. Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi sempat curiga terkait kardus tersebut.
Menurut pengakuan Fandi, kardus tersebut disebut berisi uang dan emas. Namun, ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas, melainkan sabu. Tiga hari kemudian, Fandi ditangkap oleh aparat.
Nirwana memohon kepada majelis hakim, jaksa, hingga Presiden Prabowo Subianto agar Fandi diberi keadilan. Menurutnya, sang anak tidak tahu-menahu terkait penyelundupan narkotika tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa. Ia menduga anaknya dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundupan tersebut.












