Kecanduan Main Judi Online, Kades di Brebes Embat Duit Dana Desa hingga Duit BLT Hampir Rp 1 Miliar

Kades Korupsi Gegara Judi Online
Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes ditahan pihak Kejaksaan Negeri Brebes gegara korupsi Dana Desa untuk main judi online. (Foto: Dok Istimewa)

BREBES – Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes kecanduan main judi online, hingga nekat mengembat duit Dana Desa hampir Rp 1 miliar. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024.

Diketahui, tersangka korupsi Dana Desa ini Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri. Ia tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022.

Akibat kasus korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 977.572.401,-. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis 27 Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

Antonius mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 – 2022 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *