Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu.
“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan,” kata Antonius.
“Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” lanjut dia.
Tersangka merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401, dari penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.
Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.
Selanjutnya ungkap Antonius, pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.