Kecanduan Main Judi Online, Kades di Brebes Embat Duit Dana Desa hingga Duit BLT Hampir Rp 1 Miliar

Kades Korupsi Gegara Judi Online
Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes ditahan pihak Kejaksaan Negeri Brebes gegara korupsi Dana Desa untuk main judi online. (Foto: Dok Istimewa)

“Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan perempuan Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding,” jelas Antonius.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, subsider Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.