“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar” ujar Antonius.
Sementara Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa.
Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa, yang bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.
“Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan,” ungkapnya.
“Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.