BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari 22 perkara. Dari sekian barang bukti, ada 1.128,4 gram atau 1 Kg ganja dan ribuan butir obat terlarang atau pil kumprung.
Sejumlah barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani selama periode Juli-September 2023. Jika di rupiahkan, barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp395.289.000.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Brebes Iman Suryaman mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hari ini, kami dari Kejari Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil dari 22 perkara dari periode Juli-September,” katanya, Rabu 27 September 2023.
Adapun 22 perkara yang dimaksud, kata dia, di antaranya perkara narkotika dan zat adiktif lainnya (10 perkara). Kemudian tindak pidana orang dan harta benda (11 perkara).
Serta tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (1 perkara).
Sementara untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti, ganja 1.128,4 gram. Kemudian tembakau sintetis 24,23 gram, sabu 49,8 gram.
Selain itu, obat Hexymer sebanyak 4.069 butir, obat Diazepam sejumlah 1 butir, obat Tramadol 1.156 butir.
Respon (1)
Komentar ditutup.