Komplotan Pencuri Gasak 5 Gelang Emas, Toko di Ngawi Rugi Rp90 Juta

Penangkapan Komplotan Pencuri Emas di Toko Kresno Ngawi

NGAWI – Polres Ngawi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian emas di Toko Emas Kresno, Kabupaten Ngawi. Kejadian ini menyebabkan kerugian sebesar Rp90 juta. Salah satu pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Aksi pencurian dilakukan saat toko sedang ramai pengunjung. Pelaku berpura-pura membeli perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan. Dengan kondisi yang tidak terlalu diperhatikan, para pelaku kemudian mengambil beberapa gelang emas dari etalase dan meninggalkan lokasi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, salah satu pelaku memperlihatkan ketertarikan pada perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan. Dengan kesempatan tersebut, para pelaku mengambil beberapa gelang emas dan kabur.

Setelah melakukan pengecekan stok dan melihat rekaman CCTV, diketahui bahwa lima gelang emas hilang. Diantaranya terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Ngawi.

Berdasarkan laporan korban, olah TKP, dan rekaman CCTV, serta koordinasi dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus yang sama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah tujuh tahun penjara.

Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Modus Operasi yang Digunakan oleh Pelaku

Berikut beberapa modus operasi yang digunakan oleh para pelaku:

  • Pura-pura membeli perhiasan: Pelaku memperlihatkan minat untuk membeli perhiasan, sehingga mengalihkan perhatian karyawan.
  • Menggunakan waktu yang tepat: Aksi pencurian dilakukan saat toko sedang ramai, sehingga sulit untuk diamati.
  • Menggunakan kendaraan tertentu: Mobil Mitsubishi Xpander digunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa barang curian.
  • Kolaborasi antar pelaku: Empat orang tersangka bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian.

Langkah-Langkah Pencegahan yang Direkomendasikan

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, berikut beberapa langkah yang direkomendasikan:

  • Meningkatkan kewaspadaan: Para pemilik toko harus lebih waspada terhadap keberadaan orang-orang yang mencurigakan.
  • Memperkuat sistem keamanan: Pemasangan kamera CCTV dan alat deteksi lainnya dapat membantu memantau aktivitas di toko.
  • Melibatkan pihak kepolisian: Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan tambahan bagi toko.
  • Meningkatkan edukasi karyawan: Memberikan pengetahuan tentang cara mengenali tindakan kriminal dan cara meresponsnya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang efektif, diharapkan keamanan di lingkungan bisnis dapat terjaga dan risiko pencurian dapat diminimalkan.