Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, seperti dua pistol rakitan beserta sejumlah butir peluru. Termasuk dua sepeda motor dan mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
“Akibat perbuatannya, para tersangka kini yang mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dijerat ancaman hukuman dari 8 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.