JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara. Langkah ini untuk mendukung rencana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil.
Menurut dia, akan lebih baik agar pemerintah menyediakan alat pertanian untuk koruptor bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Johanis merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Johanis sependapat dengan keinginan Prabowo tersebut.
“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa Rabu 19 Maret 2025.
Selain itu, Johanis berharap agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun. Ia meyakini hal itu akan memberi efek jera, baik bagi koruptor maupun orang lain agar takut berbuat korupsi.
Dalam peraturan yang saat ini berlaku, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3).
“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” kata Johanis.
KPK Dukung Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Tak Usah Dikasih Makan
