JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang merugikan negara sekitar Rp 11,7 triliun.
Dua tersangka itu ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI pada Hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
KPK juga menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek. Serta dua aset di Surabaya,” lanjut Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh aset tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai Rp 882,5 miliar. “Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” ujar Asep.
Dalam konstruksi perkara kasus korupsi LPEI, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy (PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” katanya.
Sementara, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” ujar Asep.