“Jadi hanya ada satu perserta di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes,” tandasnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024. Meski hanya satu paslon dan melawan kotak kosong, tetapi pengundian nomor urut tetap dilaksanakan.
Nantinya KPU akan menyediakan dua selongsong yang berisi nomor urut untuk dipilih paslon. “Nanti paslon memilih satu nomor. Kalau cuma satu berarti yang satu nomor lainnya berisi kolom kosong,” pungkasnya.