BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah membongkar kasus kredit fiktif yang dilakukan oknum karyawan BUMN plat merah lembaga keuangan non-bank di Brebes yang merugikan keuangan negara Rp 754 juta.
Oknum pegawai HS (40) yang bertugas sebagai petugas taksir gadai diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif. Sedangkan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk trading.
Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan ada sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tiga bulan Juli hingga September tahun 2024.
Pertama melakukan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif, penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada skim gadai produk KCA.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” kata Yadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin 16 Juni 2025.
Yadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Serta menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan rersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281,” kata Yadi.
Kredit Fiktif Rp 754 Juta, Juru Taksir Gadai di Brebes Ditangkap Kejaksaan
