BREBES – Beredar kwitansi pembayaran yang memuat rincian penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes, pada Sabtu (13/12/2025) besok.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan tidak ada instruksi kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri harus membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah. Kwitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes itu memuat salah satunya jenis tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga tiket konser Dewa 19.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan pihaknya sama sekali tidak menginstruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD negeri apalagi sampai menggunakan dana BOS. “Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Sutaryono menegaskan jika ada guru dari sekolah yang akan menonton konser dengan membeli tiket harus dari dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan sekolah. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” kata Taryono.
Taryono juga mengaku akan menelusuri dugaan adanya instruksi yang diklaim oleh sejumlah guru agar membeli tiket dari dana BOS bersumber dari siapa. “Kita akan telusuri,” pungkas Taryono.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana menyebut sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket. “Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu (13/12/2025).
Para guru mengaku diminta membeli tiket konser yang rencananya akan menampilkan grup band papan atas Dewa 19 dan Andra and The Backbone menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bendahara sekolah menerima instruksi melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera mentransfer iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS.
Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang membayar iuran tersebut. Namun, masih ada beberapa kepala sekolah yang menjadi koordinator pungutan iuran untuk pembelian tiket. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.
Beranda
Headline
Kwitansi Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS Beredar, SD Negeri di Brebes Ramai-ramai Kembalikan
Kwitansi Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS Beredar, SD Negeri di Brebes Ramai-ramai Kembalikan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Stadion Karangbirahi berubah menjadi lautan cahaya dan suara ketika Dewa 19 tampil sebagai…

BREBES – Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes akhirnya angkat bicara soal penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah…

BREBES – Usai kwitansi pembayaran yang memuat rincian penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk…

BREBES – Kabupaten Brebes terus menunjukkan diri sebagai wilayah yang aktif dalam penyelenggaraan kegiatan seni…

BREBES – Sejumlah guru SD di Kabupaten Brebes mengeluhkan iuran pembelian tiket konser Naragigs Brebes…







