Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 oleh Buruh
JAKARTA – Para buruh di seluruh Indonesia terus memperkuat tuntutan mereka terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam beberapa waktu terakhir, elemen buruh menuntut peningkatan upah sebesar 8,5 hingga 10,5%.
Tuntutan ini disampaikan dengan ancaman akan melakukan aksi demonstrasi jika tidak direspon secara serius oleh pemerintah. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa ada dua tuntutan utama yang diajukan oleh para buruh.
Pertama, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM). Kedua, mereka menginginkan peningkatan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5%. Selain itu, buruh juga menuntut agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh dapat sah dan tidak terpengaruh oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurut Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Jika tuntutan buruh tidak ditanggapi, maka akan diikuti dengan mogok nasional.
Aksi ini akan melibatkan sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik yang tersebar di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mereka akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut.
Dasar Perhitungan Kenaikan Upah Minimum
Said Iqbal menjelaskan alasan mengapa nilai kenaikan upah minimum mencapai 8,5 hingga 10,5%. Menurutnya, angka tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Beberapa provinsi bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Contohnya, Maluku Utara mengalami pertumbuhan ekonomi hingga 30%, yang merupakan enam kali lipat dari pertumbuhan nasional. Hal ini membuat kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2026 Berdasarkan Tuntutan Buruh
Jika diterapkan sesuai tuntutan buruh sebesar 10,5%, berikut adalah estimasi UMP 2026 untuk berbagai provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.963.420
- Papua: Rp4.735.862
- Papua Tengah: Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.735.862
- Bangka Belitung: Rp4.283.643
- Sulawesi Utara: Rp4.171.845
- Aceh: Rp4.072.605
- Sumatera Selatan: Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.567
- Kepulauan Riau: Rp4.004.137
- Papua Barat: Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.994.575
- Kalimantan Utara: Rp3.956.077
- Kalimantan Timur: Rp3.955.141
- Riau: Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.351
- Maluku Utara: Rp3.765.840
- Jambi: Rp3.574.159
- Gorontalo: Rp3.560.013
- Maluku: Rp3.471.577
- Sulawesi Barat: Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.274
- Bali: Rp3.311.199
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Utara: Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah: Rp3.220.614
- Banten: Rp3.210.156
- Lampung: Rp3.196.841
- Kalimantan Barat: Rp3.180.506
- Bengkulu: Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.573.511
- Jawa Timur: Rp2.548.112
- DI Yogyakarta: Rp2.501.808
- Jawa Barat: Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.397.130












