Evaluasi Menyeluruh terhadap Alih Fungsi Lahan Pasca-Bencana Longsor
BANDUNG BARAT – Setelah bencana longsor yang menimpa tiga kampung di Desa Pairlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, DPR RI mulai mempersiapkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan. Bencana tersebut menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan ruang secara bertanggung jawab.
Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI telah memulai penyusunan jadwal kerja untuk mengevaluasi kerentanan wilayah rawan bencana secara nasional. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Dadang M. Naser, menjelaskan bahwa evaluasi ini menjadi agenda penting agar kejadian serupa tidak terus berulang, khususnya di kawasan dengan tekanan alih fungsi lahan tinggi seperti Bandung Raya.
“Regulasi harus diperkuat dan pengelolaan lingkungan harus dibenahi,” ujar Dadang saat berada di lokasi longsor, Minggu (25/1/2026). Ia menilai bahwa kebijakan yang ada perlu direvisi agar lebih efektif dalam mencegah bencana alam.
Panja Pengawasan Alih Fungsi Lahan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto akan mengevaluasi pola pemanfaatan ruang, pertanian, dan pembangunan yang dinilai memperbesar risiko bencana. Dalam prosesnya, Panja juga akan meninjau pola tanam dan pertanian yang ramah bencana.
Saat mengunjungi lokasi bencana di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Dadang turut menyaksikan proses evakuasi korban longsor oleh Tim SAR Gabungan. Ia bahkan ikut serta dalam pengangkatan jenazah korban yang ditemukan pada hari kedua pencarian.
Dadang menilai bahwa longsor di Cisarua tidak lepas dari kondisi lingkungan di kawasan hulu Gunung Burangrang. Material lumpur yang terbawa aliran air dari lereng gunung masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sejak hari pertama langsung menetapkan kebijakan relokasi bagi warga terdampak. Kebijakan ini mencakup bantuan uang sewa rumah dan rencana pembangunan hunian baru.
“Kebijakan ini sangat baik dan perlu kita dukung agar warga tidak kembali tinggal di zona rawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang mengingatkan bahwa wilayah Bandung Raya memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, termasuk ancaman Sesar Lembang. Karena itu, pembangunan rumah dan aktivitas pertanian harus dilakukan secara lebih bijaksana.
“Rumah-rumah yang berada di bawah tebing atau dekat aliran sungai harus diwaspadai. Jangan menunggu bencana terjadi baru dilakukan relokasi,” ucap Dadang.
Dadang menegaskan bahwa mitigasi bencana dan kesadaran menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen kuat dari semua pihak, risiko longsor dan bencana ekologis lainnya dapat ditekan secara signifikan.












