Menaker Tegaskan THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Dalam aturan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dengan batas waktu pencairan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.