Pengajuan SPT Tahunan PPh 2025 Masih Berlangsung
JAKARTA – Hingga akhir Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax. Data yang dirilis menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 631.659 SPT.
Mayoritas dari jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 532.668 SPT. Selain itu, terdapat 70.088 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Sementara itu, wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan rupiah mencapai 28.737 SPT, sedangkan wajib pajak badan dengan pembukuan dollar AS hanya 47 SPT.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku. Kategori ini mulai berlangsung sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya mencapai 116 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dollar AS.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala teknis mendekati batas akhir pelaporan.
Fungsi dan Manfaat Coretax
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform. Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat melalui Coretax.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien. DJP memastikan seluruh layanan perpajakan tetap berjalan normal dan dapat diakses melalui sistem Coretax.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, lalu pilih “PPh Orang Pribadi” dan tekan “Lanjut”.
- Pada kolom “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”.
- Isi “Periode dan Tahun Pajak” dengan “Januari 2025–Desember 2025”, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih “Normal” pada bagian “Model SPT”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
- Sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
Persyaratan dan Proses Aktivasi Akun Coretax
Untuk melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, aktivasi akun Coretax menjadi syarat penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan mengakses seluruh layanan dalam satu aplikasi.
Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Petunjuk penggunaan tersedia di situs tersebut. Surat penerbitan akun dan kata sandi sementara dikirim ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.












