Menteri Desa Yandri Datangi Kejagung, Laporkan Dana Desa untuk Judol dan Proyek Fiktif

Menteri Yandri Datangi Jaksa Agung
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan press konferensi usai pertemuan terkait pengawalan Dana Desa. (Foto: YouTube/Kejaksaan RI).

“Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Menteri Yandri.

“Tinggal nanti mohon aparat penegak hukum yang akan kita minta untuk menelah lebih jauh tentang perbuatan melawan hukum itu,” sambungnya.

Selain itu Yandri mengatakan pada pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun,” ungkap Yandri.

“Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Yandri.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.