Selain perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, MK juga menerima 203 gugatan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati. Ditambah, 46 perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Rencananya, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025.
“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial, akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksesional. Tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo.
Sumber: Kompas.com