“Hari ini eksekusi hak tanggungan, ini dari tahun 2023 jadi permohonan kami sempat ada perlawanan, tapi perlawanan itu di tolak dan dimenangkan oleh klien kami. Banding pun sama,” kata Ahmad Soleh, selaku kuasa hukum Rosita Sari, Rabu 30 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, awal mulanya, Rosita Sari membeli tanah dan bangunan itu melalui mekanisme lelang, namun yang bersangkutan tidak bersedia mengosongkan bangunan.
Dalam proses eksekusi tanah dan ruko itu sempat terjadi negosiasi agar dua ruko disisakan untuk para tergugat, namun tetap dilakukan pengosongan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Tadi ada negosiasi alot terkait obyek. Ini kan ada 4 ruko namun, yang bersangkutan minta dua ruko klien kami keberatan. Karena semuanya sudah dalam satu SHM. Dan SHM itu udah atas naman klien kami,” lanjut Soleh.