“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” pungkas Lilik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pendidik dan memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kegiatan ilegal, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Oplos Gas Subsidi di Gudang SMK, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap Polisi






