Orang Tua Korban Tawuran Fly Over Kramatsampang Histeris, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Ibu Korban Tawuran Fly Over Kramatsampang Histeris
Ibu korban tawuran Fly Over Kramatsampang histeris usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Orang tua korban menghadang mobil orang tua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan menantang duel orang tua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

“Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan,” kata Pangeran Kusuma Negara.

Dia menyebutkan, keluarga korban menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

“Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang,” ungkap ayah korban.

Pangeran Kusuma Negara menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat saudara. Ketiga saudaranya meninggal duania lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Fly Over Kramatsampang.

“Korban anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 2 bulan,” tandasnya.