TEGAL – Ratusan buruh yang bekerja di PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) mendatangi Kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa 8 Juli 2025.
Kedatangan mereka ke kantor dinas untuk memintra klarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan yang dianggap sepihak.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Disperintransnaker dihadiri pihak PT MKI yang diwakili kuasa hukumnya. Sementara para buruh diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim menyebut total ada 600 buruh PT MKI terkena PHK. Terdiri dari 450 pegawai tetap, dan 150 pegawai kontrak.
Sebelum PHK massal pada 26 Juni 2025, para buruh masih melakukan lembur. Terkait pabrik yang tiba-tiba tutup, tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
“Tidak ada pengumuman. Ketika buruh berangkat, sudah ada plang perusahaan ditutup. Diumumkan mendadak subuh, sebagian diberitahu melalui WhatsApp. Padahal ada aturan bagaimana cara menutup pabrik,” kata Aulia kepada wartawan, Senin.
Menurut Aulia, perusahaan dan serikat buruh belum melakukan langkah bipartit, namun perusahaan sudah menghendaki mediasi.
“Perusahaan ini tiba-tiba ditutup secara mendadak. Kami akan melakukan advokasi penuh karena ini terstruktur,” kata Aulia.
Pabrik Tutup Mendadak, Buruh PT MKI di Tegal Sebut PHK Sepihak Tanpa Pemberitahuan
