Pakai Modus Baru Edarkan Barang Haram di Kabupaten Brebes, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Dua Sejoli Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu
Satresnarkoba Polres Brebes menangkap dua sejoli berusia muda karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menangkap dua sejoli karena diduga mengedarkan barang haram berupa paket sabu di Kabupaten Brebes.

Dua sejoli berusia muda ini diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Mereka ditangkap pada Kamis 14 November 2024.

Dalam penangkapan empat warga asal Kota Cirebon, Jawa Barat itu, polisi menemukan modus baru dalam pengedaran narkoba. Yaitu mengemas sabu ke dalam batu sintetis yang menyerupai batu sungguhan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 1,55 gram sabu yang dikemas dalam sedotan yang dimasukan dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dicat hitam siap edar.

“Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram,” kata KBO Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Yuswichandra saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Kamis 14 November 2024.

Dia mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya menetapkan dua dari empat pemuda sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19) warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.