Pekerja/ buruh yang mempunyai waktu kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
“Untuk mengantisipasi keluhan dalam pemberian THR, kami membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Terkait Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR yang terintegrasi dengan Kementrian Tenaga Kerja,” tandasnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.