BREBES – Kabupaten Brebes disanksi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2025 yang merujuk pada tempat pembuangan sampah sementara (TPAS) Kaliwlingi Brebes.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi terhadap kabupaten/kota terkait tindak lanjut penghentian open dumping. Kabupaten Brebes menjadi salah satu wilayah yang dikenai sanksi bersamaan dengan 343 wilayah di Indonesia.
Surat itu berbunyi penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemrosesan akhir sampah Kaliwlingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi sanksi itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes tengah berupaya mengubah sistem pengelolaan TPAS Kaliwlingi dari tempat pembuangan menjadi tempat pengolahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Kabupaten Brebes Andriyani mengatakan, TPAS Kaliwlingi tiap harinya menampung sekitar 150 hingga 200 ton sampah dan beroperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang.
Pihaknya telah menyusun dokumen persiapan penghentian open dumping, karena pada tahun 2024 lalu pihaknya sudah berencana untuk mengolah sampah.
Sampah yang masuk ke TPAS Kaliwlingi tidak akan ditumpuk seperti biasanya, namun akan diolah menjadi pupuk organik, powder dan granul, serta biji plastik.
Pemkab Brebes Disanksi Kementerian LH Soal Gunungan Sampah di TPAS Kaliwlingi
