Pemkab Brebes Targetkan Opsen Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Rp130 Miliar

Opsen Pajak Brebes
Pegawai Bapenda Brebes menunjukkan pendapatan dari opsen pajak kendaraan secara real-time. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pemerintah telah memberlakukan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenal sebagai opsen pajak mulai 5 Januari 2025.

Salah satu di antaranya opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing sebesar 66 persen.

Pemkab Brebes menargetkan bisa meraih pendapat pajak sebesar Rp 130 miliar dari opsen PKB dan opsen BBNKB di tahun 2025.

“Jadi target PKB Rp 65 miliar dan BBNKB Rp 65 miliar. Total target pajak dua itu Rp 130 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Subandi, ditemui di kantornya, Selasa 15 April 2025.


Subandi menyebutkan, hingga Selasa 15 April 3025 pukul 14.00 WIB, realisasi pendapatan pajak dari opsen PKB sebesar Rp 13.313.197.00 atau 20,48 persen. Sedangkan realisasi opsen BBNKB sebesar Rp 9.880.763.500 atau sudah 15,20 persen.

Subandi mengungkapkan, kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah daerah.

Subandi menjelaskan, sebelumnya pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi hasil ke daerah.

“Kalau dulu bagi hasil ditransfer ke kabupaten itu setelah tiga bulan berikutnya atau setiap triwulan,” kata Subandi.