Namun demikian, Luthfi mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa agar mengelola dana tersebut dengan baik. Aparat desa dilarang untuk melakukan penyelewengan, karena dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harus di-manage (kelola) dengan baik. Prinsipnya desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan wilayah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan kepada sejumlah elemen agar tidak mengggangu program-program pembangunan desa.
Pemprov Jateng Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp 1,2 Triliun untuk 8.593 Desa, Gubernur Luthfi Pesan Begini
