BREBES – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa Kaliwlingi Kabupaten Brebes Suratno dijemput aparat kepolisian mendadak viral di media sosial facebook, Kamis 10 April 2024.
Dalam video berdurasi 13 detik itu, Suratno keluar dari kantor desa dikawal ketat oleh petugas dari TNI dan Kejaksaan Negeri Brebes. Dari pihak kepolisian juga turut mengamankan lokasi dari kerumunan warga.
Peristiwa ini menarik perhatian publik lantaran sebelumnya warga Desa Kaliwlingi telah menggelar unjuk rasa di kantor KPT Brebes pada Rabu 9 Maret 2025 kemarin.
Mereka menuntut agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, warga sempat ditemui langsung oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Di hadapan para pendemo, Paramitha berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika memang terbukti ada penyelewengan, tentu akan ditindak sesuai hukum,” ujar Paramitha saat menemui warga Kaliwlingi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes, Subagya, membenarkan bahwa video yang beredar di media sosial adalah Kepala Desa Kaliwlingi.
Beranda
Headline
Viral, Kepala Desa Kaliwlingi Brebes Dijemput Aparat Soal Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa
Viral, Kepala Desa Kaliwlingi Brebes Dijemput Aparat Soal Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








