BREBES – Puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi terjadi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri atau pada Jumat, 28 Maret 2025. Sementara untuk puncak arus balik diprediksi pada H+5 atau pada Minggu, 6 April 2025.
Pada puncak arus mudik ini, diprediksi ada peningkatan volume kendaraan yang melintas di Tol Trans Jawa sebanyak 2 persen dari arus mudik Lebaran tahun lalu.
CEO PT Raflesia Ivestasi Indonesia (holding ruas tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang), Adhi Resza merinci estimasi kendaraan yang melintasi dua ruas tol itu selama puncak arus mudik Lebaran.
Dia menyebutkan, di ruas Kanci-Pejagan diprediksi akan dilalui sebanyak 112.836 kendaraan. Kemudian di ruas Pejagan-Pemalang sebanyak 88.323 kendaraan.
“Rencana penerapan Work Form Anywhere dari pemerintah tanggal 24-27 Maret 2025 berpotensi mengubah pola distribusi perjalanan pengguna jalan,” katanya, Rabu 19 Maret 2025.
“Untuk mudik lebih awal dan diprediksi mulai terjadi peningkatan lalu lintas pada H-10 atau Jumat, 21 Maret 2025,” sambung dia.
Sementara itu, untuk prediksi total trafic atau kendaraan yang melintas selama H-10 sampai H+10 di ruas Pejagan-Pemalang atau masuk Jawa Tengah adalah 1.118.198 kendaraan. Serta di ruas Kanci-Pejagan adalah 1.502.600 kendaraan.
Untuk mengantisipasi kemacetan di dua ruas tol ini juga akan diberlakukan sistem satu arah atau one way pada tanggal 27-29 Maret 2025.
Sebanyak 1.118.198 Kendaraan Diprediksi Masuk Jateng Selama Arus Mudik Lebaran

Rekomendasi untuk kamu

Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.







