Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan Dimulai
JAKARTA – Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Proses ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui pengumuman resmi, dengan tujuan menemukan putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen tinggi terhadap pelayanan publik. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 14 hingga 16 Oktober 2025.
Persyaratan Administratif dan Kompetensi
Setiap calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kompetensi, dan integritas. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- KTP elektronik asli atau surat keterangan perekaman KTP dari instansi berwenang
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan minimal oleh Polres
Selain itu, pelamar juga diminta melampirkan tanda terima SPT pajak dua tahun terakhir (2023 dan 2024) serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) bagi yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Persyaratan Akademik dan Pengalaman Kerja
Untuk pendidikan, peserta seleksi wajib menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli minimal strata satu (S1) hingga pendidikan terakhir, termasuk ijazah profesi jika ada, serta sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang sesuai bidang jabatan yang dilamar.
Selain itu, surat keterangan pengalaman kerja minimal lima tahun di tingkat manajerial juga diperlukan, disertai sertifikat atau surat pengalaman dalam pengelolaan program jaminan sosial.
Pelamar harus memiliki surat keterangan sehat jasmani yang masih berlaku dan diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.
Pernyataan Integritas
Sebagai bentuk pernyataan integritas, pelamar wajib menandatangani surat bermeterai Rp10.000 yang berisi pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak sedang dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjabat di badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahannya.
Surat tersebut juga memuat kesediaan untuk melepaskan jabatan lain selama menjabat di BPJS, menjamin keaslian ijazah dan transkrip nilai, serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi Lengkap tentang Seleksi
Informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui laman resmi DJSN.
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon yang mendaftar memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.