Pendaftaran Calon Direksi-Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dibuka

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan Dibuka

JAKARTA – Pemerintah telah secara resmi membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Proses ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam rangka memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Seluruh proses seleksi diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025.

Dua panitia seleksi telah dibentuk, yaitu Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Indah Anggoro Putri.

Kedua panitia tersebut mengajak putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen tinggi terhadap pelayanan publik untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 14 hingga 16 Oktober 2025.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Setiap calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kompetensi, dan integritas. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  • KTP elektronik asli atau surat keterangan perekaman KTP dari instansi berwenang
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan minimal oleh Polres

Selain itu, pelamar juga diminta melampirkan tanda terima SPT pajak dua tahun terakhir (2023 dan 2024), serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) bagi yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Persyaratan Kompetensi dan Pengalaman

Untuk menunjukkan kompetensi, peserta seleksi wajib menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli minimal strata satu (S1) hingga pendidikan terakhir, termasuk ijazah profesi jika ada. Selain itu, sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang sesuai bidang jabatan yang dilamar juga harus dilampirkan.

Pelamar juga harus memiliki surat keterangan pengalaman kerja minimal lima tahun di tingkat manajerial, disertai sertifikat atau surat pengalaman dalam pengelolaan program jaminan sosial. Selain itu, surat keterangan sehat jasmani yang masih berlaku dan diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah juga diperlukan.

Pernyataan Integritas

Sebagai bentuk pernyataan integritas, pelamar wajib menandatangani surat bermeterai Rp10.000 yang berisi pernyataan bahwa mereka tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak sedang dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjabat di badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahannya.

Surat tersebut juga mencakup kesediaan untuk melepaskan jabatan lain selama menjabat di BPJS, menjamin keaslian ijazah dan transkrip nilai, serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi Lengkap tentang Seleksi

Bagi para pelamar yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi, informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJSN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *