Atas perbuatannya, kedua pasangan pengantin baru ini, harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes. Polsi juga berhasil mengamankan paket tembakau sintetis, seberat 6,92 gram dari para tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.