BREBES – Warga Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi demo di depan pabrik PT Daehan Global Brebes, Rabu 19 Februari 2025.
Mereka menuntut ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang mereka alami akibat sawahnya diduga tercemar limbah pabrik.
Pada aksi demo yang dimulai pukul 06.00 WIB dan rampung pukul 09.30 WIB ini sempat terjadi tarik ulur nominal ganti rugi. Para petani meminta ganti rugi Rp 30 juta per bahu (7 ribu meter persegi) per tahun.
Mereka minta ganti rugi selama 7 tahun sejak pabrik garmen ini berdiri. Petani mengaku, sawah yang diguga tercemar limbah seluas 49 ribu meter persegi atau 4,9 hektar.
H. Hasim, tokoh masyarakat Desa Cimohong mengatakan, para petani yang ikut demo adalah mereka yang dirugikan karena sawahnya tidak bisa ditanami akibat tercemar limbah.
Petani pun minta ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang dialami, yaitu nilai penjualan hasil panen.
“Modal petani untuk menanam padi itu Rp 7 juta per bahu. Saat panen, dapat 6 ton dan dijual bisa mencapai Rp 40 juta lebih. Kami minta ganti rugi Rp 30 juta per bahu selama tujuh tahun,” katanya, Rabu 19 Februari 2025.