Dia menyebutkan, petani membuka penawaran nilai ganti rugi oleh pihak pabrik, namun dengan nilai penawaran yang wajar. Dia menyebut pihak pabrik hanya menawar Rp5 juta per bahu selama lima tahun.
“Atas dasar apa mereka mau ganti rugi Rp5 juta per bahu selama lima tahun. Ini penawaran yang tidak masuk akal,” lanjut dia.
H. Hasim menegaskan, para petani akan melakukan uji laboratorium sampel limbah yang diduga mencemari sawah dengan uji sampel secara mandiri dan independen.
Sebab, petani menuding bahwa uji lab sampel limbah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, telah kong kalikong dengan pihak PT Daehan Global Brebes.
“Kami mau melaksanakan itu (uji lab independen). Kalau PT Daehan punya itikad baik harusnya ini bisa diselesaikan,” lanjut Hasim.
Sementara itu, perwakilan PT Daehan Global Brebes, Nanang mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa opsi beberapa solusi.
Pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan para petani dan tuntutan petani turun menjadi Rp 23 juta per bahu per tahun. Angka tersebut telah disampaikan ke pimpinan tinggi perusahaan, namun harus ada dasar tuntutan.












