“Dari pihak Daehan akan mengganti rugi kalau ada kajian-kajian dari pemerintah atau Pemda, dan sesuai kajian jika kita dinyatakan bersalah, kita akan penuhi,” katanya.
“Harus ada kajian untuk hitung-hitungan, dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan menyatakan bahwa petani memang dirugikan,” lanjut dia.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menawarkan Rp 30 juta per bahu untuk ganti rugi tahun ini saja, namun para petani tetap menolak. Mereka tetap menginginkan di angka Rp 23 juta per bahu selama tujuh tahun.
Jika tidak ditemukan pencemaran atau tuduhan petani tidak terbukti, pihaknya juga akan tetap memberikan tali asih kepada 12 petani yang mengaku terdampak.
“Tali asih nanti Rp 30 juta dikali 7 bahu plus rekondisi lahan pertanian, itu untuk 12 petani. Ini jika kita tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kalau kita terbukti, kita tetap akan mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya.
“Mereka mau melakukan uji lab independen ya kami persilakan. Kalau tidak puas ya silakan tempuh jalur hukum supaya adil,” tandasnya.












