Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap Pernyataan Menteri HAM
JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, memberikan respons tajam terhadap pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Dalam pernyataannya, Pigai menyebut bahwa pihak-pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penentang HAM. Namun, Tiyo menilai argumen tersebut tidak tepat dan bahkan menganggap Pigai sebagai penjahat HAM.
Menurut Tiyo, sikap mahasiswa bukanlah bentuk penolakan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh asupan gizi yang layak. Yang menjadi permasalahan adalah potensi penyimpangan di balik program MBG.
Ia menyinggung adanya dugaan praktik yang disebutnya sebagai “maling berkedok gizi” serta mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Penilaian Terhadap Argumen Natalius Pigai
Tiyo menilai bahwa penggunaan narasi HAM untuk membela program seperti MBG merupakan argumentasi yang keliru. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan konsep hak asasi manusia. Karena itu, ia menilai Natalius Pigai tidak memahami substansi HAM secara utuh.
Dalam pernyataannya, Tiyo menyampaikan kritik secara terbuka tanpa tedeng aling-aling. Ia menegaskan bahwa Pigai seharusnya lebih memahami makna HAM sebelum menggunakan konsep tersebut sebagai dasar dari proyek yang dinilainya bermasalah.
“Sebagai Menteri HAM, dia tidak paham apa-apa tentang HAM. Menjadikan HAM sebagai dasar argumentasi dari proyek Maling Berkedok Gizi itu tidak hanya bentuk kebodohan, tapi kejahatan luar biasa. Dan penjahat HAM itu bernama Natalius Pigai,” ujarnya.
Pernyataan Natalius Pigai
Natalius Pigai menyatakan bahwa pihak yang ingin meniadakan program MBG hingga Koperasi Merah Putih dianggap sebagai penentang HAM. Pernyataan ini disampaikan saat Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait reaksi terhadap ketua BEM UGM yang menerima teror.
Pigai menegaskan bahwa dalam konteks HAM, pemerintah melakukan berbagai kebijakan seperti makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, dan swasembada pangan. Ia menyatakan bahwa hal-hal tersebut sejalan dengan prinsip HAM.
Namun, menurut beberapa ahli, pernyataan Pigai tidak sesuai dengan kritik publik yang menyebutkan masalah implementasi program MBG yang bermasalah dan melanggar HAM.
Kritik dari Akademisi
Prof. Masduki, Ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, menilai bahwa pernyataan Pigai tidak selaras dengan kritik publik. Menurutnya, Pigai berbicara tentang norma idealis, sedangkan kritik dari masyarakat, termasuk dari ketua BEM UGM, berasal dari situasi empiris.
Masduki juga menyebut bahwa logika yang digunakan oleh pejabat seperti Pigai sering kali tidak mendengarkan suasana hati publik. Sebaliknya, mereka lebih cenderung memproduksi wacana atau merespons dengan cara insinuatif.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Menurut Masduki, para menteri seharusnya lebih banyak turun ke lapangan untuk melihat kritik atau masukan dari publik. Hal ini bisa menjadi vitamin bagi pemerintah dalam melakukan perubahan kebijakan yang lebih baik.
Ia menilai bahwa pernyataan Pigai justru akan memperburuk citra pemerintahan Prabowo. Seharusnya, kritik diterima sebagai bentuk masukan untuk memperbaiki pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dari program pemerintah, khususnya MBG.
Kesimpulan
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya memahami HAM secara menyeluruh dan tidak hanya menggunakan konsep tersebut sebagai alat untuk membela kebijakan pemerintah. Kritik publik harus dianggap sebagai bagian dari proses demokratisasi dan perbaikan kebijakan. Pemahaman yang lebih dalam tentang HAM akan membantu mencegah kesalahan interpretasi yang dapat merugikan masyarakat.







