Praktik Mega Korupsi Pertamina Ternyata Sejak Tahun 2018, Total Negara Rugi Capai Rp 968,5 T

Mega Korupsi Pertamina
Tujuh tersangka kasus korupsi Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 968,5 triliun. (Foto: Kolase Foto Mantiq Media/ YouTube Kejaksaan RI)

“Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” lanjut Harli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Riva Siahaan diduga korupsi soal tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dikutip Selasa 25 Februari 2025.

“Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).