Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim PN: Berkas Sudah Dilimpahkan

Praperadilan Hasto
Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan(obstruction of justice).