Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan(obstruction of justice).
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim PN: Berkas Sudah Dilimpahkan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Langkah Hukum Presiden Prabowo dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto…

JAKARTA – Ketua DPP PDI-P Bidang Politik, Puan Maharani, menegaskan bahwa pergantian posisi Sekretaris Jenderal…

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa jika terdapat bukti hukum yang kuat, pihak mana pun, termasuk…

JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya untuk menunda ikut…

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil)…