“Yang pertama belum menjalani enam bulan pidana, sesuai dengan persyaratan. Yang kedua, proses diusulkan integrasi, ada pembebasan bersyarat. Menjalani pidana subsider, yang bersangkutan saat ini telah menjalani pengganti denda,” pungkasnya
Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung dapat Remisi Idulfitri, ada Setya Novanto hingga Djoko Susilo
